Dinilai Kolonialisme Investasi Merenggut Alam dan Adat! PB LMII Desak Presiden Cabut Seluruh Izin Tambang di Raja Ampat

JAKARTA, PUBLIKNESIA.COM – Pengurus Besar Liga Mahasiswa Islam Indonesia (PB LMII) mengeluarkan sikap tegas meminta agar pemangku kebijakan segera menghentikan semua aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Menurut PB LMII aktivitas tambang di raja empat merupakan wujud kolonialisme baru yang merusak lingkungan, menghancurkan pulau-pulau kecil, dan menggusur masyarakat adat.

“Apa yang terjadi di Raja Ampat sekarang adalah bentuk perusakan sistematis terhadap ciptaan Tuhan-Allah SWT dan pengkhianatan terhadap konstitusi. Pemerintah harus tanggung jawab terhadap kerusakan yang telah dan akan terjadi,” tegas Badi, fungsionaris PB LMII.

Lebih lanjut Badi menyebutkan terdapat 4 IUP tambang nikel di pulau-pulau kecil Raja Ampat, yakni Pulau Gag, Kawe, Manuran, dan Batang Pele/Manyaifun.

Sementara lanjut Badi, Raja Ampat terdiri dari lebih dari 1.500 pulau kecil dan sedaratan luas 8.034 km², serta sekitar 66.800 penduduk . Undang‑Undang No. 1 Tahun 2014 secara tegas melarang pertambangan di pulau kecil dan pulau adat.

“Sejak 2020 area tambang di Raja Ampat meningkat tiga kali lipat, mencakup seluas 494 ha dan IUP mencapai 22.420 ha. Limbah tambang mencemari laut, menimbulkan sedimentasi yang merusak terumbu karang, Hutan pulau kecil seluas 500+ ha ditebang untuk tambang, Habitat laut yang menampung 75 % spesies coral dunia, 1.600 spesies ikan, 6 dari 7 penyu terancam punah, dan 17 mamalia laut kini terganggu” ungkap Badi

Lebih lanjut aktifitas pertambangan tambah Badi mengancam keindahan Raja Ampat sebagai destinasi wisata internasional, yang menarik lebih dari 19.800 wisatawan asing tahun 2023 .

Tak hanya itu, telah terjadi perampasan ruang hidup masyarakat adat yang hebat dan membabi buta akibat lemahnya pertimbangan daya dukung bumi oleh pemerintah sebelum memulai aktifitas pertambangan.

Kita tahu bersama pulau-pulau yang di tambang di raja empat adalah ruang hidup adat Tuan rumah seperti di Pulau Gag ada Suku Kawe (penduduk ~450 orang), Pulau Batang Pele/Manyaifun — Suku Betew & Maya, Pulau Kawe — Suku Kawe & Biak, Pulau Manuran — Suku Biak

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa izin usaha tambang bermasalah dan tabrak ketentuan. selain tidak memperhatikan daya dukung bumi, juga tidak menghargai masyarakat adat setempat dan kelangsungan generasi.

“Tentu bertentangan dengan persetujuan masyarakat adat (FPIC), melanggar UUD 1945 Pasal 18B & 28I, serta UU No. 32/2009 tentang peran masyarakat dalam AMDAL.” paparnya

Dengan demikian PB LMII menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Mendesak Presiden RI (Prabowo Subianto) segera mencabut semua Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
  2. Mendesak Menteri Energi & Sumber Daya Mineral agar segera
    Menghentikan semua penerbitan IUP baru di pulau kecil dan kawasan konservasi Raja Ampat.
  3. Meminta Menteri Lingkungan Hidup & menteri Kehutanan agar melakukan audit terhadap AMDAL dan aktivitas tambang, serta mencabut izin perusahaan yang merusak lingkungan dan hutan terutama di pulau pulau kecil.
  4. Mendesak DPR RI agar menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan masyarakat dan PB LMII dalam rangka mengevaluasi regulasi tambang.
  5. Mendesak pemerintah agar menetapkan kabupaten Raja Ampat sebagai Wilayah Bebas Tambang (WBT). Langkah tersebut penting untuk lindungi 1.500 pulau kecil, 2 juta ha kawasan konservasi laut, dan hak masyarakat adat di kabupaten Raja ampat.

PB LMII juga menyerukan perlawanan dan solidaritas yang totalitas kepada semua elemen bangsa — mahasiswa, pemuda, aktivis, ulama, dan masyarakat adat untuk Bersatu melawan kolonialisme ekonomi yang merampas tanah air, Menggalang aksi rakyat di seluruh wilayah, Menegakkan keadilan ekologis dan kedaulatan masyarakat adat, Menuntut negara bertanggung jawab dan setia pada sumpah konstitusi serta amanah lingkungan.

“Raja Ampat adalah surga alam. Kita harus jadikan raja empat sebagai sumber energi baru atas kemenangan nilai nilai kebenaran dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Jika tambang dibiarkan merusaknya, sama halnya kita merobek-robek konstitusi, kita kehilangan masa depan,” tutup Badi

LMII Transparan