Muhammad Ikhsan, Ketua LMII Cabang
JAYAPURA – Liga Mahasiswa Islam Indonesia (LMII) Cabang Jayapura menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Jayapura yang menghentikan sementara Seleksi PPPK Periode II 2024.
Kebijakan ini dinilai mencerminkan kegagalan perencanaan strategis dan mengorbankan hak serta masa depan ribuan peserta.
LMII Cabang Jayapura menyatakan keprihatinan mendalam atas diterbitkannya Pengumuman Resmi Pemkot Jayapura Nomor 800.1.2.1/1702 yang menghentikan sementara proses Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode II Tahun 2024.
Kebijakan ini secara langsung berdampak pada 2.575 peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi dan sedang menanti tahapan selanjutnya. Alasan penundaan, sebagaimana tercantum dalam pengumuman, adalah ketiadaan alokasi anggaran yang mencukupi dan keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini adalah sebuah preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan dan perencanaan sumber daya manusia,” tegas Muhammad Ikhsan, Ketua LMII Cabang, 07/09/2025
Bahwa “Rekrutmen PPPK adalah proses nasional yang jadwalnya telah diketahui jauh hari. Mengumumkan kehentian di tengah jalan setelah ribuan orang mengorbankan waktu dan tenaga menunjukkan kesenjangan perencanaan (planning gap) yang sangat serius.” Tambahnya
LMII menganalisis bahwa kebijakan ini tidak hanya menimbulkan kerugian immateriil bagi peserta, tetapi juga berpotensi berbenturan dengan sejumlah regulasi dan prinsip tata kelola yang baik.
Dasar Hukum dan Analisis Kebijakan
LMII merujuk pada beberapa dasar hukum:
- UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengamanatkan pembinaan ASN yang profesional. Penghentian proses rekrutmen dinilai menghambat terwujudnya amanat ini.
- Permen PANRB No. 40 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK yang menekankan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan tidak diskriminatif. Kebijakan penundaan yang mendadak dinilai melanggar prinsip kepastian hukum bagi peserta.
- PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Meski Pemkot berpegang pada batasan belanja pegawai (yang disebut 30% dalam pengumuman), LMII mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam memprioritaskan pembangunan SDM dalam postur APBD. “Apakah 70% belanja lainnya sudah dialokasikan dengan tepat, atau justru ada pemborosan di sektor lain yang tidak prioritas?” tanya Iksan.
Mendesak Solusi
LMII menilai bahwa solusi yang diajukan Pemkot, yaitu “menunggu petunjuk dari BKN”, bersifat reaktif dan tidak responsif. Pemerintah Daerah dituntut untuk lebih proaktif mencari solusi.
“Pemkot tidak boleh pasif. Mereka harus aktif berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB untuk mencari jalan keluar, baik melalui relaksasi anggaran, efisiensi belanja lain, atau skema pendanaan alternatif,” jelas Ikhsan.
Dengan demikian LMII Cabang Jayapura merekomendasikan beberapa langkah segera:
- Evaluasi dan Realokasi APBD 2024: Melakukan review mendalam terhadap belanja daerah untuk menemukan ruang anggaran bagi kelanjutan seleksi.
- Koordinasi Intensif dengan Pemerintah Pusat: Segera membuka komunikasi untuk memecahkan kebuntuan anggaran ini.
- Transparansi dan Komunikasi yang Jelas: Memberikan informasi yang transparan dan jadwal yang jelas kepada para peserta untuk mengembalikan kepercayaan publik.
“Ribuan anak muda Papua ini adalah aset daerah. Semangat mereka untuk mengabdi sebagai ASN tidak boleh dipatahkan oleh kegagapan birokrasi dan lemahnya perencanaan anggaran. Pemerintah harus hadir sebagai solusi, bukan menjadi penghambat,” tutup Muhammad Ikhsan
LMII Cabang Jayapura akan terus memantau perkembangan kebijakan ini dan siap memberikan masukan konstruktif untuk kepentingan pembangunan daerah yang lebih baik.