Mewakili Pengurus Besar Liga Mahasiswa Islam Indonesia (PB LMII), Kami mengucapkan turut berduka cita yang sedalam dalamnya, Semoga Allah SWT menempatkan Almarhum di sisi-NYA. Amin (Badi Farman) | Foto: PB LMII
Jakarta – Tragedi memilukan terjadi dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Seorang pengemudi ojek online, Afan Kurniawan, meregang nyawa setelah terlindas mobil Barakuda milik Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Peristiwa ini memicu gelombang kecaman keras, salah satunya datang dari Pengurus Besar Liga Mahasiswa Islam Indonesia (PB LMII). Ketua Bidang Politik dan Kepemudaan Strategis PB LMII, Badi Farman, menegaskan bahwa kejadian tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap mandat kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan, sekaligus menegakkan hukum.
“Polri seharusnya hadir untuk melindungi rakyat, bukan justru menghilangkan nyawa warga sipil. Oleh karena itu, kami menuntut Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera memberikan sanksi tegas berupa pemecatan tidak hormat terhadap anggota Brimob yang mengendarai mobil Barakuda dalam aksi tersebut,” tegas Badi, Jumat (29/8/2025).

Menurutnya, permintaan maaf dari Kapolri tidak cukup untuk menegakkan keadilan. Kasus ini harus diproses melalui kode etik kepolisian sekaligus jalur hukum pidana.
“Kalau Kapolri hanya berhenti pada permintaan maaf dan bela sungkawa, itu tidak menyelesaikan masalah. Tugas Polri jelas ditegaskan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002. Ketika ada anggota yang justru menghilangkan nyawa rakyat, Kapolri wajib segera memecatnya. Jika tidak ada tindakan tegas, Kapolri sendiri patut dievaluasi,” tambahnya.
Badi Farman juga mengingatkan, agar aparat penegak hukum tidak menutup-nutupi insiden ini. kami secara kelembagaan PB LMII mendesak agar kasus ini diproses secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada korban, serta memastikan keluarga korban memperoleh keadilan penuh.
Dari peristiwa tersebut, PB LMII melahirkan Empat Tuntutan yakni:
- Pemecatan Tidak Hormat terhadap anggota Brimob pengemudi mobil Barakuda yang menewaskan saudara Afan Kurniawan.
- Proses Hukum Pidana terhadap pelaku sesuai peraturan perundang-undangan tanpa perlindungan atau intervensi.
- Kompensasi dan Pemulihan Hak bagi keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab negara atas kelalaian aparat.
- Evaluasi Kepemimpinan Kapolri apabila tidak segera melakukan langkah hukum tegas dan transparan. PB LMII mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo bila tuntutan diabaikan.
“Negara tidak boleh abai. Nyawa rakyat bukan angka statistik. Kami menuntut agar Polri menindak pelaku dengan tegas, memecatnya secara tidak hormat, serta menyeretnya ke pengadilan. Jika Polri gagal menegakkan hukum, maka kepercayaan publik akan runtuh sepenuhnya,” Tutupnya.