Program MBG Lemah Hukum, Gagal Lindungi Keselamatan Siswa

Pengurus Besar Liga Mahasiswa Islam Indonesia (PB LMII) menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah gagal memberikan rasa aman bagi anak-anak bangsa. Program yang semestinya menjadi solusi gizi justru berubah menjadi ancaman kesehatan massal.

Hingga pertengahan September 2025, JPPI mencatat 5.360 siswa keracunan, sementara CISDI menemukan angka lebih tinggi, 5.626 kasus. Angka tersebut tidak bisa dianggap remeh oleh karena penderitaan bagi anak-anak diatas segala-galanya dalam hal ini pentingnya kesehatan dan keselamatan pada anak-anak.

PB LMII menyoroti bahwa sejak Januari hingga Mei 2025, pemerintah sudah menerima sinyal masalah dalam pelaksanaan MBG. Data-data awal itu seharusnya menjadi rujukan evaluasi dan perbaikan, bukan justru diabaikan. Minim evaluasi dan miskin koordinasi antar lembaga menyebabkan keracunan massal makin menjadi-jadi di September.

Kelemahan ini juga dipicu oleh ketiadaan dasar hukum yang kuat. Program sebesar MBG ternyata hanya dijalankan dengan payung hukum umum, tanpa Peraturan Presiden khusus yang jelas mengatur mekanisme, standar keamanan pangan, pengawasan lintas kementerian, dan sanksi tegas bagi pihak lalai. Akibatnya, koordinasi antar lembaga dalam hal ini Badan Gizi Nasional, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, BPOM, hingga pemerintah daerah berjalan tumpang tindih, saling melempar tanggung jawab.

PB LMII memandang ini sebagai bukti nyata kelalaian struktural negara. Anak-anak bangsa telah dijadikan objek uji coba kebijakan, sementara keselamatan mereka terabaikan demi proyek politik pencitraan.

Atas dasar itu, PB LMII menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

  1. Evaluasi total seluruh program MBG, baik di pusat maupun daerah.
  2. Audit independen rantai penyediaan pangan untuk memastikan keamanan.
  3. Moratorium sementara program MBG hingga ada jaminan standar keamanan.
  4. Penindakan tegas kepada pejabat, penyedia, dan pihak yang terbukti lalai.
  5. Transparansi penuh data korban dan hasil investigasi kepada publik.

Segera terbitkan Peraturan Presiden khusus MBG yang menjadi dasar hukum pelaksanaan dengan mekanisme jelas, pengawasan ketat, dan sanksi tegas.

PB LMII menegaskan, keracunan massal harus dipandang sebagai kelemahan teknis melainkan tanggung jawab moral negara melalui pemerintahan yang dipercaya rakyat. Negara wajib menempatkan keselamatan anak-anak di atas kepentingan proyek politik apapun.

Kami menyerukan kepada seluruh mahasiswa, masyarakat sipil, dan orang tua siswa untuk bersama-sama mengawal isu ini. Jangan biarkan generasi penerus bangsa dikorbankan karena kelalaian negara.

Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat!

ttd

Alialudin Hamzah
Ketua Umum PB LMII

LMII Transparan