LMII Sindir Menkum & Sherly: Hukum Jangan Jadikan Panggung Politik!

(Kiri ke kanan) Menkum Supratman Andi Agtas, Kepala BPHN Kemenkum Min Usihen, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara Budi Argap Situngkir, dalam acara Peresmian Posbankum di Maluku Utara, Ternate, Senin (13/10/2025). (ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI)

TERNATE – Liga Mahasiswa Islam Indonesia (LMII) Cabang Ternate menyoroti penunjukan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, sebagai Duta Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdesa) oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, pada acara peresmian Posbankum dan pelatihan paralegal serentak di Ternate, Senin (13/10/2025).

Ketua LMII Cabang Ternate, Arlan Maulana, menilai langkah tersebut sarat dengan nuansa simbolik dan berpotensi menjauh dari substansi utama program hukum desa yang seharusnya berorientasi pada pemberdayaan masyarakat akar rumput.

“Kami menghargai upaya Kemenkum memperluas akses bantuan hukum di desa. Tapi menjadikan seorang gubernur sebagai ‘duta’ justru terkesan politis dan berpotensi mempersonalisasi program negara. Jangan jadikan hukum sebagai panggung pencitraan pejabat,” tegas Arlan di Ternate, Selasa (15/10/2025).

Menurut LMII, keberhasilan 100 persen pelaksanaan Posbankumdesa di Maluku Utara yang diklaim pemerintah perlu diuji secara faktual di lapangan.

Organisasi mahasiswa itu menilai klaim tersebut terlalu absolut tanpa disertai data jumlah desa, efektivitas pelatihan paralegal, maupun sejauh mana masyarakat desa benar-benar mendapatkan akses keadilan.

“Kami mendukung Posbankumdesa, tapi harus jelas datanya. berapa desa aktif? Apa hasilnya? Apakah masyarakat miskin benar-benar terbantu, atau hanya peresmian pencitraan semata?” tambahnya.

LMII juga menyoroti pernyataan Menteri Hukum yang dinilai lebih bernuansa pujian personal ketimbang laporan kebijakan hukum. Bagi mereka, kementerian seharusnya menonjolkan aspek sistem dan kelembagaan hukum, bukan mengangkat figur individu tertentu sebagai simbol keberhasilan.

“Kementerian harus tampil objektif dan mendidik publik dengan data, bukan sekadar seremonial. Hukum adalah soal keadilan yang adil dan beradab, bukan popularitas,” kata Arlan

Dalam pernyataan resminya, LMII Ternate mendesak Kemenkum RI dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk membuka data transparan mengenai kinerja Posbankumdesa, termasuk mekanisme pengawasan terhadap paralegal dan efektivitas penyelesaian kasus di tingkat desa.

LMII juga berencana melakukan kajian lapangan dan diskusi publik tentang “Arah dan Tantangan Program Posbankumdesa” dengan melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, dan aparat desa untuk menilai sejauh mana program tersebut menjawab kebutuhan keadilan di tingkat akar rumput.

“Kami ingin memastikan bahwa akses hukum tidak hanya berhenti di seremoni, tetapi benar-benar hidup di tengah masyarakat desa. Kalau tidak, ini hanya akan menjadi panggung politik baru di atas nama keadilan,” tutupnya

Program Posbankumdesa merupakan inisiatif Kementerian Hukum dan HAM untuk memperluas akses bantuan hukum berbasis desa yang dibiayai melalui APBN, dengan melatih perangkat desa sebagai paralegal agar dapat membantu penyelesaian kasus-kasus hukum ringan di tingkat lokal.

LMII Transparan