Lapor!

Formulir Lapor LMII

Formulir Lapor LMII

Cara Melapor:

Setiap laporan akan diverifikasi dan ditangani secara profesional.
Jika perlu, pelapor dapat meminta pendampingan hukum dan advokasi dari Tim Hukum & Advokasi di tingkat Cabang maupun Pengurus Besar LMII.

Data pelapor tidak akan dipublikasikan tanpa izin.

Siapa yang Menindaklanjuti?

  • Tim Verifikasi & Advokasi LMII
  • Dewan Pakar dan Majelis Pertimbangan Organisasi

β€œJangan diam jika ada ketidakadilan. Jangan takut bersuara. Bersama, kita bangun organisasi yang bersih, adil, dan berpihak pada kebenaran.”

LAPOR LMII adalah ruang terbuka bagi siapa punβ€”kader, mahasiswa, dan masyarakat luas untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan pengaduan yang menyangkut keadilan, etika organisasi, atau kepentingan rakyat.

Liga Mahasiswa Islam Indonesia (LMII) berkomitmen untuk mewujudkan organisasi yang bersih, transparan, dan berpihak pada keadilan. Melalui program LAPOR LMII, kami menghadirkan ruang pelaporan yang dapat digunakan oleh internal organisasi (kader, pengurus, alumni) maupun masyarakat umum untuk menyampaikan:

βœ… Aspirasi dan kritik membangun terhadap kinerja organisasi dan pemerintahan.

βœ… Pengaduan atas pelanggaran etika, kekerasan, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan diskriminatif di lingkungan LMII maupun Pemerintahan.

βœ… Laporan dugaan korupsi, ketidakadilan, atau pelanggaran hak asasi manusia di ruang publik yang membutuhkan advokasi bersama

Landasan Hukum dan Norma Pendukung

Program LAPOR LMII dijalankan dengan mengacu pada prinsip-prinsip berikut:

  1. UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3):
    “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
    Memberikan dasar hukum atas hak warga negara untuk mengakses informasi, termasuk dalam proses pelaporan dan transparansi organisasi.
  3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
    Menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan keluhan atas pelanggaran HAM, serta hak untuk mendapatkan keadilan.
  4. Peraturan Internal LMII (AD/ART):

LMII menjunjung tinggi etika perjuangan, nilai keislaman, keadilan sosial, dan integritas organisasi.

Mengatur tata kelola organisasi yang demokratis, bertanggung jawab, dan dapat diawasi oleh anggotanya secara terbuka.

  1. Nilai-Nilai Dasar LMII:

Iman yang Mencerahkan

Ilmu yang Membebaskan

Perjuangan yang Memerdekakan

➀ Semua menjadi fondasi moral dalam membangun keberanian bersuara dan melawan penyimpangan.

Prinsip Layanan LAPOR

  1. RAHASIA: Identitas pelapor dijaga dengan penuh kehati-hatian
  2. ADIL: Semua laporan diproses secara objektif dan profesional
  3. TANGGAP: Tim verifikasi bekerja cepat dan akurat dalam menindaklanjuti laporan
  4. BERINTEGRITAS: Setiap keputusan melibatkan pertimbangan dari Dewan Pakar dan Pertimbangan Organisasi
LMII Transparan